PPT BAB 11 PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM
BAB 11 PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM
A. Pengertian Pembiayaan Pendidikan Islam
Pembiayaan pendidikan Islam merujuk pada semua aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan, perolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana dalam proses penyelenggaraan pendidikan Islam. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
Pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah
Penyediaan sarana dan prasarana belajar-mengajar
Pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan kegiatan pembelajaran, pelatihan, dan pengembangan
Tujuan utamanya adalah untuk mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan lembaga pendidikan Islam secara efektif dan efisien.
Dalam konteks Islam, pembiayaan ini juga mengandung unsur kemaslahatan, artinya harus digunakan untuk kebaikan dan kebermanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat luas, serta selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam seperti kejujuran, keadilan, dan amanah.
Singkatnya:
Pembiayaan pendidikan Islam adalah upaya mengelola dana agar proses pendidikan berjalan lancar, berkualitas, dan sesuai ajaran Islam.
B. Konsep Pembiayaan Pendidikan dalam Islam” adalah:
1. Pembiayaan Pendidikan dalam Islam Sudah Dikenal Sejak Dulu
Walaupun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "manajemen pembiayaan pendidikan", namun prinsip-prinsipnya sudah ada dan tersirat dalam ayat-ayat Al-Qur'an, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 197. Ayat tersebut berbicara tentang pentingnya bekal (persiapan) dalam ibadah haji, yang bisa diambil sebagai isyarat pentingnya persiapan (termasuk pembiayaan) dalam aktivitas penting lainnya seperti pendidikan.
Makna yang dimaksud dari ayat tersebut adalah:
Allah memerintahkan untuk mempersiapkan bekal sebelum melakukan ibadah haji. Dalam konteks pendidikan, hal ini diartikan bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pendidikan, diperlukan juga "bekal" berupa biaya dan perencanaan yang matang.
2. Konsep Pembiayaan Pendidikan Menurut Ulama (Imam Syafi’i)
Dalam syair Imam Syafi’i disebutkan bahwa untuk mendapatkan ilmu diperlukan enam hal, salah satunya adalah “dirham”, yaitu uang atau biaya. Ini menjadi penegasan bahwa dalam proses menuntut ilmu, keberadaan dana sangat penting.
Enam hal tersebut adalah:
Kecerdasan (dzakā`)
Semangat (ḥirṣ)
Kesungguhan (ijtihād)
Dirham (biaya/uang)
Bersahabat dengan guru
Waktu yang panjang
Artinya, ilmu tidak hanya bisa diraih dengan niat dan usaha, tapi juga perlu dukungan finansial.
3. Kesimpulan Makna dari Penjelasan di Atas
Konsep pembiayaan pendidikan dalam Islam adalah sebuah kesadaran bahwa pendidikan memerlukan dana yang harus dikelola dengan baik. Tanpa pembiayaan, kegiatan pendidikan seperti pengajaran, penyediaan fasilitas, hingga gaji guru tidak bisa berjalan dengan baik.
Pembiayaan bukan hanya masalah teknis, tapi bagian dari keseriusan dalam menuntut ilmu dan menjalankan amanah pendidikan dalam Islam.
Ringkasan Maksud:
Pembiayaan pendidikan Islam adalah bagian penting dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan. Al-Qur’an dan ulama seperti Imam Syafi’i menekankan pentingnya persiapan dan dana dalam mencari ilmu. Tanpa pembiayaan yang baik, program pendidikan akan sulit berjalan dengan efektif.
C. Sejarah Pembiayaan Pendidikan Islam
Islam sejak masa awal telah memiliki sistem pembiayaan pendidikan yang kuat, terstruktur, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Berikut adalah inti atau makna dari setiap bagian penjelasan tersebut:
1. Tanggung Jawab Negara dalam Pembiayaan Pendidikan
Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan.
Segala biaya yang berkaitan dengan pendidikan — seperti gaji guru, pembangunan infrastruktur, dan sarana prasarana — ditanggung oleh negara, bukan individu.
Pendidikan disediakan gratis sebagai hak rakyat, bukan jasa komersial.
Pendidikan dalam Islam bukan barang dagangan, tapi tanggung jawab negara sebagai wujud pelayanan terhadap rakyat. Negara memberikan secara langsung (bukan sekadar menjamin saja).
2. Negara Menjamin Tiga Kebutuhan Pokok Publik
Islam membedakan antara kebutuhan pokok individu (pangan, sandang, papan) yang jaminannya bersifat tidak langsung, dan kebutuhan komunal (pendidikan, kesehatan, keamanan) yang jaminannya langsung dan wajib diberikan gratis.
Pendidikan dalam Islam adalah bagian dari kebutuhan umum masyarakat yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara, sama halnya dengan keamanan dan kesehatan.
3. Contoh Sejarah: Tawanan Perang Badar
Nabi Muhammad SAW mewajibkan tawanan perang Badar mengajar anak-anak Muslim sebagai tebusan kebebasan.
Sejak awal Islam, pendidikan sudah dianggap sangat penting, bahkan dijadikan bentuk kontribusi sosial yang bernilai tinggi.
4. Ijma’ Sahabat dan Kebijakan Khalifah
Para sahabat sepakat (ijma’) bahwa negara wajib membayar guru, muadzin, dan imam dari Baitul Mal (kas negara).
Pendapatan negara berasal dari sumber halal seperti jizyah, kharaj, dan usyur.
Pembiayaan pendidikan memiliki landasan hukum dan praktik yang kuat dalam sejarah Islam, bukan sekadar idealisme, tetapi betul-betul dijalankan secara sistematis.
5. Motif Pembiayaan Bukan Komersial
Pada masa kejayaan Islam (abad ke-7–13 M), dana pendidikan dikeluarkan bukan untuk mencari keuntungan finansial, tapi untuk kemajuan ilmu, kebudayaan, dan peradaban.
Pendidikan Islam bertujuan mulia, yakni membangun peradaban dan umat, bukan industri bisnis pendidikan.
6. Contoh Nyata dari Khalifah Harun Al-Rasyid
Harun al-Rasyid memberikan hadiah besar (1000 dinar) bagi:
Muadzin rutin
Penghafal Al-Qur'an
Penuntut ilmu dan perawi hadis
Aktivis majelis ilmu
Pemerintah benar-benar menghargai dan mendukung para pendidik dan penuntut ilmu dengan insentif besar, bukan hanya formalitas.
7. Lembaga Pendidikan Berkualitas Tinggi dan Fasilitas Lengkap
Sejak abad ke-4 H, pemerintah membangun universitas dan madrasah besar dengan fasilitas:
Auditorium
Perpustakaan
Asrama mahasiswa
Rumah dosen
Dapur, kamar mandi, bahkan rumah sakit
Pemerintah Islam dahulu sangat serius dalam menyediakan pendidikan berkualitas, gratis, dan berfasilitas lengkap untuk masyarakat.
Kesimpulan :
Pembiayaan pendidikan dalam Islam adalah tanggung jawab negara secara langsung, sebagai bentuk pelayanan publik. Pendidikan Islam tidak bersifat komersial, melainkan bersifat sosial dan spiritual. Sejarah Islam mencatat bukti kuat bahwa para pemimpin Islam sangat memperhatikan dunia pendidikan, bahkan mendukungnya dengan dana dan fasilitas terbaik demi kemajuan umat dan ilmu pengetahuan.
D. Pembiayaan Pendidikan Islam di Indonesia
Dibagi menjadi dua periode besar: masa pra-kemerdekaan dan masa pasca-kemerdekaan.
1. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Islam pada Masa Pra-Kemerdekaan
Pendidikan Islam dikelola dan dibiayai sebelum Indonesia merdeka, mulai dari abad ke-7 M ketika Islam pertama kali masuk ke Nusantara.
Inti poinnya:
Awal mula pendidikan Islam dilakukan secara informal dari individu ke individu (misalnya, pengajaran dasar Islam).
Perkembangan pendidikan menuju bentuk kolektif (komunal), terutama saat berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Samudera Pasai (abad ke-10).
Pendidikan dilakukan dalam bentuk halaqah (lingkaran kajian) dengan biaya ditanggung oleh kerajaan.
Materi pengajaran menggunakan fiqh Mazhab Syafi’i, sistemnya nonformal (majelis taklim), tokohnya adalah raja yang sekaligus ulama.
Di tempat lain seperti Payakumbuh (Sumatera Barat), pendidikan dilakukan di surau. Biaya tidak dibebankan kepada santri, tetapi dipenuhi oleh dukungan masyarakat sekitar (seperti mengantar beras, sayur, kebutuhan pokok).
Santri juga berkeliling meminta bantuan dari masyarakat secara sukarela untuk kebutuhan mereka.
Kesimpulan:
Pada masa ini, pembiayaan pendidikan Islam bersifat komunitarian dan kerajaan: dibiayai oleh negara (kerajaan Islam) dan masyarakat sekitar, bukan oleh lembaga pemerintah pusat atau swasta formal seperti zaman sekarang.
2. Manajemen Pembiayaan Pendidikan Islam pada Masa Pasca-Kemerdekaan
Pesantren dan lembaga pendidikan Islam mengelola pembiayaan setelah Indonesia merdeka (setelah 1945).
Inti poinnya:
Pesantren beradaptasi dengan sistem pendidikan modern, misalnya:
Menambahkan pelajaran umum dalam kurikulum.
Membuka sekolah umum/madrasah di lingkungan pesantren.
Muncul empat tipe pesantren (tradisional, madrasi, asrama, dan terpadu).
Namun, dari segi pembiayaan, pesantren umumnya:
Masih bergantung pada kyai dan sumbangan masyarakat.
Belum memiliki sistem keuangan yang kuat atau dana abadi.
Untuk mengatasi ini, muncul gagasan pendanaan berbasis wakaf, contohnya di Pondok Modern Gontor:
Gontor mewakafkan asetnya dan membentuk Badan Wakaf yang bertugas mengelola aset dan keuangan pesantren secara profesional.
Dibentuk Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf yang mengatur ekonomi pesantren agar mandiri secara finansial.
Kesimpulan:
Pada masa pasca-kemerdekaan, pembiayaan pendidikan Islam mulai mencari model keberlanjutan finansial, salah satunya dengan sistem wakaf seperti di Gontor. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya kemandirian ekonomi lembaga pendidikan Islam.
Makna Umum:
Penjelasan ini menunjukkan bahwa manajemen pembiayaan pendidikan Islam mengalami perkembangan dari:
Kerajaan dan masyarakat sebagai sumber biaya (masa pra-kemerdekaan),
Menuju upaya kemandirian kelembagaan berbasis wakaf dan yayasan (masa pasca-kemerdekaan).
Ini penting untuk menunjukkan bagaimana dukungan finansial terhadap pendidikan Islam berubah seiring dengan perubahan sosial dan politik di Indonesia.
E. Problem Pembiayaan Pendidikan
Inti Masalah:
Madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis agama mengalami kesulitan pembiayaan pendidikan. Masalah utama berasal dari:
Sumber dana yang terbatas.
Ketergantungan pada iuran SPP siswa, yang nilainya kecil karena mayoritas siswa berasal dari keluarga ekonomi lemah.
Bantuan dana dari pemerintah atau masyarakat (zakat, infak, sedekah) tidak tetap, tidak merata, dan seringkali tidak mencukupi.
Keterbatasan akses ke pihak pemerintah daerah membuat beberapa madrasah kesulitan mendapatkan bantuan resmi.
SDM (Sumber Daya Manusia) madrasah kurang memahami manajemen anggaran dengan baik.
Kurangnya partisipasi masyarakat, karena mereka tidak dilibatkan dalam proses penganggaran.
Dampak dari Masalah Ini:
Pembiayaan yang tidak cukup akan memengaruhi kualitas layanan pendidikan.
Tidak ada transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana bisa memunculkan konflik dan ketidakpercayaan.
Potensi lembaga tidak berkembang secara maksimal karena tidak ada sistem pembiayaan yang terstruktur.
Solusi Strategis yang Diajukan:
Keterlibatan Semua Komponen:
Semua pihak dalam lembaga harus ikut serta dalam penyusunan dan pengelolaan pembiayaan, dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab bersama.
Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Dana:
Pihak madrasah harus mampu mengalokasikan dan melaporkan dana dengan baik.
Jika tidak mampu, harus diberi pelatihan penyusunan anggaran (Diklat).
Pemimpin Sekolah yang Visioner:
Kepala sekolah harus memiliki jiwa wirausaha (entrepreneurship) dan kemampuan manajerial agar bisa mencari sumber pendanaan alternatif dan mengelola lembaga dengan baik.
Pelibatan Masyarakat:
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses perencanaan keuangan melalui forum-forum rapat. Ini menunjukkan transparansi dan keterbukaan.
Menjaga Nilai-Nilai Islam:
Semua pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan prinsip keadilan, amanah, kejujuran, musyawarah, dan keterbukaan, sesuai nilai-nilai Islam.
Kesimpulan :
Pembiayaan pendidikan di madrasah masih bermasalah karena keterbatasan dana, kurangnya SDM profesional, dan minimnya partisipasi masyarakat. Maka perlu manajemen pembiayaan yang profesional, transparan, dan melibatkan semua pihak, dengan berlandaskan nilai-nilai Islam, agar madrasah dapat berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas.
F. Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan Islam
Pengelolaan dana pendidikan dalam Islam harus mengikuti nilai-nilai atau prinsip-prinsip tertentu yang bersumber dari ajaran Islam, agar dana yang digunakan memberi manfaat, berkah, dan selaras dengan tujuan pendidikan Islam.
Makna Setiap Prinsip:
Prinsip Keikhlasan:
Dana dikeluarkan dengan niat tulus karena Allah, bukan karena paksaan atau untuk mencari pujian.
Contoh: wakaf — seseorang mewakafkan hartanya untuk pendidikan tanpa berharap imbalan.
Prinsip Tanggung Jawab kepada Allah:
Orang tua/wali murid membiayai pendidikan anaknya karena merasa bertanggung jawab kepada Allah atas amanah mendidik anak.
Jadi, bukan karena tekanan sosial, tapi karena kesadaran agama.
Prinsip Sukarela:
Dana berasal dari orang-orang yang menyumbang secara suka rela demi kemajuan Islam, tanpa ada paksaan.
Contoh: hibah dari donatur pribadi yang peduli terhadap pendidikan Islam.
Prinsip Halal:
Semua dana yang digunakan harus bersumber dari yang halal, artinya tidak berasal dari hasil riba, korupsi, perjudian, atau sumber yang diharamkan.
Ini penting agar pendidikan tidak kehilangan keberkahan.
Prinsip Kecukupan:
Dana yang disediakan harus cukup untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
Contoh: anggaran pemerintah dari kas negara harus memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Prinsip Berkelanjutan:
Dana yang diberikan, seperti wakaf, harus dikelola agar terus menghasilkan manfaat jangka panjang, bukan hanya sekali pakai.
Artinya, dana pokok tidak boleh habis, harus tetap ada dan memberi hasil terus-menerus.
Prinsip Keseimbangan dan Proporsional:
Penggunaan dana harus merata dan adil sesuai kebutuhan.
Contoh: ada dana untuk infrastruktur, guru, alat belajar, dan juga beasiswa — tidak boleh hanya fokus pada satu aspek saja.
Kesimpulan :
Pengelolaan dana pendidikan Islam bukan sekadar soal teknis keuangan, tapi juga moral, spiritual, dan sosial, agar dana yang dikelola benar-benar mendukung pendidikan yang bermutu dan penuh berkah.
G. Sumber Pembiayaan Pendidikan Islam:
Zakat tersebut adalah untuk menjelaskan bagaimana zakat, sebagai kewajiban keuangan umat Islam, dapat dimanfaatkan untuk mendanai pendidikan Islam, baik dalam bentuk biaya operasional, gaji guru, beasiswa murid miskin, maupun pembangunan sarana prasarana pendidikan.
Berikut penjelasannya:
1. Zakat sebagai Sumber Dana Pendidikan Islam
Zakat umumnya dipahami sebagai kewajiban keuangan umat Islam yang ditujukan kepada 8 golongan penerima (mustahiq) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60. Namun, dalam konteks pendidikan, zakat bisa dijadikan sumber pembiayaan jika dialokasikan kepada tiga golongan berikut:
Fakir dan miskin: Murid yang tidak mampu secara ekonomi bisa menerima zakat dalam bentuk bantuan biaya pendidikan.
Fî sabîlillâh (di jalan Allah): Ini adalah kelompok yang multitafsir. Beberapa ulama memahami “fî sabîlillâh” hanya sebagai mujahid atau tentara sukarela di medan perang. Namun ulama kontemporer seperti Quraish Shihab dan Yusuf Al-Qardhawi memperluas maknanya mencakup kegiatan sosial yang bertujuan untuk meninggikan agama Allah — termasuk pendidikan Islam.
2. Pandangan Ulama Tentang Makna “Fî Sabîlillâh”
Pandangan Klasik (Empat Madzhab): Hanya berkaitan dengan jihad fisik/militer.
Pandangan Kontemporer: Mencakup semua kegiatan di jalan Allah, termasuk:
Dakwah
Pendidikan
Pembangunan masjid
Rumah sakit
Beasiswa
Gaji guru
Pembangunan sekolah/madrasah
3. Bentuk Pemanfaatan Zakat untuk Pendidikan
Dari pembagian zakat, maka pendidikan bisa dibiayai dari tiga jalur:
Zakat untuk peserta didik (fakir & miskin): biaya sekolah, buku, seragam, transportasi.
Zakat untuk guru (fî sabîlillâh): terutama guru sukarela atau yang tidak dibayar cukup.
Zakat untuk sarana pendidikan (fî sabîlillâh): pembangunan gedung sekolah, laboratorium, perpustakaan, dll.
4. Penekanan Kesimpulan
Jadi, zakat bisa menjadi solusi alternatif dalam membiayai pendidikan Islam, asalkan dialokasikan secara tepat dan sesuai dengan kaidah syariat. Dalam konteks ini, pemahaman “fî sabîlillâh” yang luas menjadi sangat penting agar dana zakat tidak terbatas penggunaannya hanya pada jihad fisik, tetapi juga pendidikan yang merupakan bentuk jihad intelektual dan sosial.
Analogi Praktis
Di Amerika Serikat, pendidikan dibiayai dari pajak properti lokal, bukan bergantung pada pemerintah pusat.
Di Indonesia, jika umat Islam mengoptimalkan zakat, maka masyarakat lokal bisa membiayai pendidikan secara mandiri — tanpa bergantung pada negara.
wakaf sebagai sumber pembiayaan pendidikan adalah untuk menjelaskan bahwa wakaf bukan hanya ibadah sosial biasa, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi dan pendidikan yang sangat kuat dalam Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW hingga era modern.
Berikut ini adalah penjelasan:
1. Definisi Wakaf
Wakaf adalah menahan suatu harta dan menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umum (seperti pendidikan, dakwah, dan sosial), tanpa mengurangi atau menghabiskan harta pokoknya. Artinya, harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Hadis tentang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar menjadi dasar hukum penting wakaf: hartanya tidak dijual, tetapi manfaatnya disedekahkan untuk umat.
2. Sejarah Pemanfaatan Wakaf
Zaman Rasulullah dan Sahabat: Wakaf digunakan untuk membangun masjid dan membantu kaum miskin.
Zaman Dinasti Islam (Umayyah, Abbasiyah, Ayyubiyah, Mamluk, Utsmaniyah):
Wakaf digunakan untuk pembangunan madrasah, masjid, pertanian, rumah sakit, dan layanan publik.
Raja Nuruddin dan Shalahuddin Al-Ayyubi mewakafkan tanah negara untuk kepentingan pendidikan.
Dinasti Utsmani membuat undang-undang resmi tentang pencatatan dan pengelolaan wakaf, membaginya menjadi:
Wakaf penghargaan kepada jasa,
Wakaf untuk dua tanah suci (Makkah-Madinah),
Wakaf untuk kepentingan umum.
3. Wakaf Uang (Cash Wakaf)
Sudah dikenal sejak abad ke-2 Hijriyah.
Imam Az-Zuhri menyarankan wakaf dalam bentuk uang (dinar/dirham) untuk kepentingan dakwah dan pendidikan.
Caranya: uang dijadikan modal usaha, hasil usahanya dipakai untuk kegiatan wakaf, bukan uang pokoknya.
Contoh modern:
Universitas Al Azhar menggunakan wakaf untuk membiayai operasional pendidikan.
Di Qatar dan Kuwait, bangunan wakaf disewakan dan hasilnya digunakan untuk umat.
4. Wakaf di Era Modern
Sudan dan Kuwait membentuk badan wakaf independen untuk pengelolaan dan investasi.
Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) tahun 2010 oleh Presiden SBY.
Dompet Dhuafa (LKC), Pondok Pesantren Gontor, dan proyek wakaf di Agam, Sumatera Barat adalah contoh konkret wakaf produktif untuk layanan pendidikan dan kesehatan.
5. Pemanfaatan Wakaf Produktif
Harta wakaf dapat dikelola agar menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, contohnya:
Sawah wakaf ditanami sayur/padi,
Tanah wakaf dibuat kolam ikan, pasar tradisional, toko, BMT, rumah sewa, bahkan kantor,
Semua manfaatnya untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat.
Kesimpulan :
Wakaf adalah potensi besar untuk pembiayaan pendidikan Islam, baik dalam bentuk harta tetap (tanah, bangunan) maupun wakaf uang. Jika dikelola profesional dan produktif, maka wakaf bisa menjadi sumber dana alternatif yang berkelanjutan, terlebih di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.
3. Infak
Makna:
Secara bahasa, infak berarti mengeluarkan harta.
Secara syar’i, infak adalah pengeluaran harta yang tidak terikat nishab (batas minimum) dan tidak terbatas kepada penerima tertentu.
Perbedaan dari zakat:
Tidak ada batas minimal (nishab)
Tidak terikat waktu
Penerimanya lebih luas: keluarga, tetangga, orang miskin, musafir, dll.
Potensi untuk pendidikan:
Infak sangat fleksibel dan bisa diatur sebagai sumber pembiayaan pendidikan.
Pengaturan diperlukan dalam hal waktu, frekuensi, distribusi, dan pengelola.
Pengelola bisa berupa: pemerintah (seperti baitul mal), masyarakat komunitas (community), atau lembaga pendidikan langsung (sekolah, madrasah, pesantren, dll).
4. Sedekah
Makna:
Sedekah adalah pemberian sukarela, bisa berupa uang, barang, jasa, atau hal bermanfaat lainnya.
Tidak terikat jenis, jumlah, waktu, dan penerima.
Potensi untuk pendidikan:
Karena bisa dilakukan siapa saja, sedekah memiliki potensi yang sangat besar untuk membiayai pendidikan, bahkan oleh yang tidak kaya.
Contoh ilustratif: jika setiap muslim bersedekah Rp1000/minggu untuk pendidikan → dana besar bisa terkumpul.
Ada juga potensi lain seperti nadzar, hibah, dan hadiah yang meskipun insidental, bisa memberi dampak besar.
5. Hibah
Makna:
Hibah adalah pemberian sukarela dari seseorang kepada pihak lain, biasanya dalam bentuk materi.
Peran dalam pendidikan:
Dalam sejarah Islam, banyak ulama besar menerima hibah dari orang kaya untuk menuntut ilmu.
Contoh: Imam Syafi’i, Ibn Sina, dan Al-Ghazali mendapat bantuan dari orang dermawan untuk pendidikan mereka.
Hibah juga dapat diberikan untuk lembaga pendidikan, seperti madrasah atau perpustakaan.
6. Wali Murid (Orang Tua)
Makna:
Orang tua bertanggung jawab membiayai pendidikan anaknya sebagai bagian dari kewajiban agama.
Landasan agama:
Hadits Nabi SAW dan perkataan Imam Ali RA menegaskan bahwa orang tua wajib mengajari anaknya, mendidik akhlaknya, dan membekalinya dengan ilmu.
Potensi stabil:
Dana dari wali murid adalah sumber pembiayaan pendidikan yang paling stabil karena:
Merupakan kewajiban agama.
Anak yang sukses mengangkat derajat orang tua.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang.
7. Kas Negara
Makna:
Pemerintah Islam pada masa lalu mengalokasikan dana besar dari kas negara untuk pendidikan.
Contoh sejarah:
Nizam al-Muluk membiayai madrasah Nizamiyah Baghdad hingga 600.000 dinar/tahun (> 2,4 ton emas!).
Dar al-Ilmi di Kairo juga dibiayai negara untuk operasionalnya, termasuk perlengkapan dan gaji staf.
Makna keseluruhan:
Negara memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pendidikan, sebagaimana dicontohkan para pemimpin Islam terdahulu.
Kesimpulan :
Islam memiliki banyak sumber pembiayaan pendidikan yang fleksibel, beragam, dan telah terbukti dalam sejarah. Baik itu berasal dari:
Perorangan (infak, sedekah, hibah),
Keluarga (wali murid),
Maupun institusi (kas negara),
semuanya bisa dioptimalkan asal dikelola dengan baik dan memiliki sistem pengaturan yang rapi.
Sangat membantu dalam mengulas kembali apa yang telah diajarkan oleh pak H Taufik Abdillah Syukur🙏🏻
BalasHapus