PPT BAB 2 : SUMBER PENDIDIKAN ISLAM

 BAB 2 : SUMBER PENDIDIKAN ISLAM

1. Pengertian “Sumber”

  • Kata “sumber” dalam bahasa Arab disebut “mashdar” (مصدر), artinya titik awal atau asal mula sesuatu.

  • Dalam konteks pendidikan Islam, sumber adalah asal nilai atau rujukan utama yang terus-menerus memberi arah dan isi bagi proses pendidikan.

  • Sumber tidak hanya memulai, tapi juga memberikan nilai-nilai yang relevan secara terus-menerus, misalnya: Al-Qur’an, Hadis, dan pemikiran ulama.

2. Perbedaan antara “Sumber” dan “Dasar”

  • Dasar adalah sesuatu yang menjadi fondasi atau pijakan.

  • Dalam analogi bangunan: dasar = fondasi, tempat berdirinya seluruh struktur.

  • Dalam Islam, dasar utama adalah kalimat tauhid (La Ilaha Illallah) yang menjadi pondasi iman.

  • Ayat dari QS Ibrahim: 24-25 menggambarkan kalimat tauhid seperti pohon: akarnya kuat (dasar), cabangnya menjulang (amal saleh), dan menghasilkan buah (manfaat).

Kesimpulan 

Teks ini menjelaskan bahwa dalam pendidikan Islam:

  • “Sumber” adalah asal dari mana nilai-nilai pendidikan diambil (seperti Al-Qur'an dan Hadis).

  • “Dasar” adalah pondasi keimanan yang kuat, seperti kalimat tauhid, yang menopang dan menghidupkan seluruh amal perbuatan.

  • Perumpamaan ayat dari surah Ibrahim menekankan bahwa tanpa dasar (akar), tidak ada keberlangsungan amal yang benar (cabang dan buah).

Makna untuk Konteks Pendidikan Islam

  • Dalam membangun pendidikan Islam yang utuh, sumber (nilai, ajaran) dan dasar (fondasi keimanan) sama-sama penting.
    Sumber memberi isi dan arah, sementara dasar memberi stabilitas dan kekuatan.

Pengertian Sumber Pendidikan Islam

1. Apa itu Sumber Pendidikan Islam?

  • Sumber pendidikan Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan atau acuan dalam menyusun dan menjalankan pendidikan Islam.

  • Dari sumber itulah ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam dipancarkan, lalu ditanamkan (ditransinternalisasikan) kepada peserta didik.

  • Artinya, nilai-nilai yang berasal dari sumber tersebut tidak hanya diajarkan secara teoritis, tetapi juga dihayati, dimaknai, dan diimplementasikan dalam kehidupan.

2. Kaitan dengan Sumber Ajaran Islam

  • Disebutkan bahwa sumber pendidikan Islam hakikatnya sama dengan sumber ajaran Islam.

  • Karena pendidikan Islam adalah bagian dari ajaran Islam, maka sumbernya pun satu: yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’, Qiyas, dan warisan keilmuan para ulama.

Misalnya:

  • Jika Al-Qur’an mengajarkan tentang kejujuran, maka pendidikan Islam juga menjadikan kejujuran sebagai nilai utama yang harus ditanamkan dalam diri peserta didik.

  • Jika Sunnah Nabi menunjukkan pentingnya kasih sayang dan akhlak, maka pendidik harus menjadikan itu sebagai bagian integral dari proses pembelajaran.

Kesimpulan 

  • Sumber pendidikan Islam adalah rujukan utama dalam menyusun kurikulum, metode, nilai, dan tujuan pendidikan yang sesuai dengan ajaran Islam.

  • Karena pendidikan Islam adalah bagian dari ajaran Islam, maka apa pun yang menjadi sumber ajaran Islam otomatis juga menjadi sumber pendidikan Islam.

Fungsi Sumber Pendidikan Islam

1. Mengarahkan Tujuan Pendidikan Islam

  • Artinya: Sumber pendidikan Islam berfungsi sebagai penunjuk arah atau pedoman utama dalam menentukan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan Islam.

  • Misalnya: Jika Al-Qur’an menekankan pentingnya taqwa, akhlak mulia, dan ilmu yang bermanfaat, maka pendidikan Islam harus menjadikan itu sebagai tujuan akhir pembelajaran.

2. Membingkai Seluruh Kurikulum

  • Artinya: Semua isi pelajaran, metode, materi, dan aktivitas belajar dalam pendidikan Islam harus disusun berdasarkan nilai dan petunjuk dari sumber Islam.

  • Seperti bingkai pada lukisan, sumber pendidikan Islam memberi struktur dan batasan agar isi kurikulum tetap dalam jalur Islam yang benar.

  • Contoh: Dalam pendidikan Islam, pelajaran tentang akhlak tidak hanya diajarkan secara teoritis, tapi juga dipraktikkan dalam kegiatan sehari-hari, karena itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad ﷺ.

3. Menjadi Standar Evaluasi

  • Artinya: Sumber pendidikan Islam juga digunakan sebagai alat ukur atau tolok ukur untuk mengevaluasi apakah proses pendidikan berjalan sesuai nilai-nilai Islam.

  • Evaluasi ini tidak hanya soal hasil akademik, tapi juga meliputi akhlak, spiritualitas, dan sikap hidup peserta didik.

  • Misalnya: Seorang siswa yang pintar tetapi tidak jujur, berarti pendidikannya belum berhasil secara Islami.

Kesimpulan 

Fungsi sumber pendidikan Islam adalah:

  • Memberikan arah tujuan pendidikan,

  • Menjadi kerangka acuan dalam menyusun isi dan metode pendidikan,

  • Serta menjadi standar evaluasi untuk menilai keberhasilan proses pendidikan itu sendiri.

Macam-macam Sumber Pendidikan Islam

1. Sumber Ilmu Pendidikan Islam

  • Pendidikan Islam tidak dibangun dari spekulasi atau ide-ide bebas manusia semata, tetapi berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu dan ijtihad.

  • Disebutkan ada tiga sumber utama:

    • Al-Qur’an (wahyu langsung dari Allah)

    • Sunnah Rasulullah ﷺ (penjelasan dan praktik dari Nabi Muhammad ﷺ)

    • Ra’yu (ijtihad atau hasil pemikiran manusia) yang digunakan apabila tidak ditemukan solusi dalam dua sumber utama di atas.

2. Urutan atau Hirarki Penggunaan

  • Penggunaan tiga sumber ini harus bersifat hierarkis, artinya:

    • Pertama-tama rujuk kepada Al-Qur’an.

    • Jika tidak ditemukan di Al-Qur’an, maka pindah ke Sunnah Rasul.

    • Jika tidak ditemukan juga di Sunnah, maka barulah menggunakan ra’yu atau ijtihad (hasil pemikiran ulama berdasarkan prinsip-prinsip syariat).

3. Dalil Hadis tentang Hirarki Ini

  • Hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menjelaskan saat Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

    • Nabi bertanya bagaimana Mu’adz akan menetapkan hukum jika ada masalah.

    • Mu’adz menjawab: “Dengan Kitab Allah (Al-Qur’an)”.

    • Jika tidak ditemukan? “Dengan Sunnah Rasulullah”.

    • Jika masih tidak ada? “Saya akan berijtihad dengan akal dan pemahaman saya.”

    • Nabi memuji dan menyetujui pendekatan ini.

4. Bentuk-Bentuk Ra’yu atau Ijtihad

Yang termasuk dalam kategori ra’yu (ijtihad) antara lain:

  • Madzhab ash-shahabi: Pendapat sahabat Nabi.

  • Mashalih mursalah: Pertimbangan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.

  • Al-‘Urf: Adat atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan Islam.

  • Ijtihad-ijtihad lainnya yang dilakukan oleh para ulama untuk menjawab persoalan baru.

Kesimpulan

  • Pendidikan Islam memiliki tiga sumber utama: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ra’yu (ijtihad).

  • Ketiganya harus digunakan secara berurutan dan tidak sembarangan.

  • Hadis tentang Mu’adz bin Jabal menjadi landasan penting dalam menjelaskan metode pengambilan hukum dan keputusan dalam pendidikan Islam.

  • Ra’yu bukan sekadar pendapat bebas, tapi hasil pemikiran yang terikat pada prinsip-prinsip syariat dan kemaslahatan umat.

1. Pengertian Al-Qur’an

Secara Bahasa

  • Al-Qur’an artinya bacaan atau yang dibaca, juga berarti mengumpulkan atau menghimpun.

  • Ini diperkuat dalam QS. Al-Qiyamah: 17–18 bahwa Allah yang mengumpulkan dan membacakannya.

Secara Istilah

  • Al-Qur’an adalah kalam (firman) Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ dan membacanya bernilai ibadah.

Penjelasan :

  • Disebut kalam Allah, artinya bukan perkataan manusia, jin, atau malaikat.

  • Disebut munazzal (diturunkan) untuk membedakannya dengan kalam Allah yang tidak diturunkan (seperti ilmu Allah yang luas).

  • Diturunkan hanya kepada Nabi Muhammad, bukan nabi-nabi sebelumnya.

  • Disebut muta'abbad bitilawatihi, artinya membacanya adalah ibadah — ini membedakannya dari hadits Qudsi atau hadits biasa.

2. Nama-Nama Lain Al-Qur’an

Al-Qur’an memiliki banyak nama, menunjukkan fungsinya:

  • Al-Qur’an: Bacaan yang memberi petunjuk (Al-Isra: 9)

  • Al-Kitab: Kitab yang ditulis dan diturunkan (Al-Anbiya: 10)

  • Al-Furqan: Pembeda antara yang hak dan batil (Al-Furqan: 1)

  • Az-Zikr: Peringatan (Al-Hijr: 9)

  • At-Tanzil: Wahyu yang diturunkan dari Allah (Asy-Syu’ara: 192)

3. Sifat-Sifat Al-Qur’an

  • Nur (cahaya): Menerangi hati manusia (An-Nisa: 174)

  • Huda, Syifa’, Rahmah, Mau’izhah: Petunjuk, penyembuh, rahmat, dan nasihat (Yunus: 57)

  • Mubin (jelas): Penjelas hukum dan petunjuk (Al-Ma’idah: 15)

  • Sifat lain: Mubarak (berkah), Busyra (kabar gembira), ‘Aziz (perkasa), Majid (mulia).

4. Karakteristik Al-Qur’an

a. Kitab Ilahi

  • Firman Allah, diturunkan secara langsung melalui wahyu jelas (wahyu jali) oleh Malaikat Jibril.

b. Terpelihara keasliannya

  • Allah sendiri menjamin keaslian Al-Qur’an (Al-Hijr: 9), tidak seperti kitab-kitab sebelumnya.

c. Mukjizat

  • Al-Qur’an adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad ﷺ. Gaya bahasa dan isi kandungannya tak tertandingi.

d. Jelas dan mudah dipahami

  • Berbeda dari kitab filsafat atau sastra, Al-Qur’an mudah ditadabburi dan dipelajari.

e. Lengkap dan menyeluruh

  • Mengandung ajaran aqidah, ibadah, akhlak, dan hukum syari’ah. (An-Nahl: 89)

f. Berlaku sepanjang zaman

  • Hukum dan ajarannya berlaku universal dan abadi, tidak temporer.

g. Untuk seluruh umat manusia

  • Bukan hanya untuk bangsa Arab atau umat tertentu saja, tapi untuk seluruh umat (At-Takwir: 27)

5. Fungsi Al-Qur’an dalam Pendidikan Islam

a. Dari sisi bahasa

  • “Qur’an” berarti membaca dan “kitab” berarti menulis — dua aktivitas utama dalam pendidikan.

b. Wahyu pertama

  • Ayat pertama yang turun (Al-‘Alaq: 1–5) berbicara tentang membaca dan mengajar.

c. Fungsi petunjuk

  • Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk (al-huda), pembeda (al-furqan), dan hikmah (al-hakim).

d. Kandungan nilai pendidikan

  • Mengandung isyarat pendidikan moral, spiritual, intelektual, dan sosial.

e. Allah sebagai al-Rabb / al-Murabbi

  • Allah memperkenalkan diri sebagai pendidik pertama, yang mengajarkan Adam.

6. Al-Qur’an dan Prinsip-Prinsip Pendidikan

Contoh konkret: Kisah Luqman dalam Al-Qur’an (Luqman: 12–19) memuat prinsip pendidikan:

  1. Tauhid

  2. Akhlaq kepada orang tua dan masyarakat

  3. Amar ma’ruf nahi munkar

  4. Kesabaran dan ketabahan

  5. Sosial kemasyarakatan


 7. Al-Qur’an Sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan

  • Ilmu Kedokteran: Penciptaan manusia (Al-Mu’minun: 67)

  • Ilmu Hukum: Prinsip keadilan dan kesaksian (An-Nisa: 135)

Kesimpulan

Al-Qur’an bukan hanya kitab agama biasa, tapi sumber utama pendidikan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, dari iman, moral, hukum, hingga ilmu pengetahuan. Ia adalah wahyu Allah yang sempurna, terjaga, dan mendunia, yang diturunkan untuk membimbing umat manusia agar mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Hadits

1. Pengertian Hadits

  • Secara bahasa, hadits berarti sesuatu yang baru, perkataan, kabar, atau cerita.

  • Secara istilah (terminologis), definisi hadits berbeda-beda tergantung disiplin ilmu:

    • Ulama Hadits (Muhadditsin): Segala yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik dan akhlak, serta sejarah hidup beliau.

    • Ulama Ushul Fiqih: Segala yang disandarkan kepada Nabi selain al-Qur’an yang dijadikan dalil hukum.

    • Ulama Fiqih: Sesuatu dari Nabi yang tidak termasuk fardhu atau wajib, biasanya dianalisis dari sisi hukum.

    • Ulama Aqidah: Sunnah berarti sesuatu yang berlawanan dengan bid’ah (hal baru dalam agama).

Intinya: Perbedaan definisi hadits disebabkan oleh perbedaan sudut pandang keilmuan, walaupun semuanya mengakui sumbernya adalah Nabi Muhammad SAW.

2. Perbedaan Hadits dan Sunnah

  • Hadits: Fokus pada riwayat atau narasi tentang Nabi, bisa satu kali kejadian dan diriwayatkan satu orang.

  • Sunnah: Merujuk pada praktik yang hidup dan berulang, diteruskan oleh sahabat, tabi’in, dan umat sesudahnya.

3. Perbedaan Hadits Nabi, Hadits Qudsi, dan al-Qur’an

  • Hadits Nabi: Perkataan atau perbuatan Nabi yang bukan wahyu langsung dari Allah.

  • Hadits Qudsi: Maknanya dari Allah (melalui ilham atau mimpi), tapi lafaznya dari Nabi.

  • Al-Qur’an: Makna dan lafaznya dari Allah secara wahyu langsung, bersifat mukjizat, tidak bisa diubah.

Perbedaan utama:

  • Al-Qur’an: Harus dalam lafaz asli, suci, dan dibaca punya pahala tertentu.

  • Hadits Qudsi: Bisa tidak mutawatir, lafaznya bisa diringkas atau diubah.

  • Hadits Nabi: Ucapan Nabi yang tidak dinisbahkan sebagai wahyu langsung.

4. Perbedaan Hadits, Khabar, dan Atsar

  • Hadits: Khusus yang berasal dari Nabi SAW.

  • Khabar: Bisa dari Nabi atau selain Nabi. Lebih umum.

  • Atsar: Bisa berarti hadits Nabi, tapi juga biasa digunakan untuk riwayat sahabat dan tabi’in.

5. Unsur Hadits

  • Sanad: Rangkaian perawi (orang-orang yang menyampaikan hadits dari Nabi sampai penulis hadits).

  • Matan: Isi atau teks dari hadits itu sendiri.

6. Kedudukan dan Fungsi Hadits

  • Kedudukan:

    • Sumber hukum kedua setelah al-Qur’an.

    • Sumber keteladanan Nabi sebagai uswah hasanah.

  • Fungsi Hadits:

    • Penjelas (bayan) terhadap al-Qur’an.

    • Penguat hukum-hukum al-Qur’an.

    • Menjadi sumber hukum tersendiri jika tidak ada di al-Qur’an.

Kesimpulan:

Hadits bukan sekadar perkataan Nabi, tapi memiliki dimensi keilmuan yang luas. Para ulama dari berbagai cabang ilmu (hadits, fiqh, ushul, aqidah) memahami dan mendefinisikan hadits berdasarkan fungsi dan tujuannya dalam kajian mereka masing-masing. Selain itu, teks juga menekankan perbedaan istilah dan sumber keotentikan antara hadits, sunnah, khabar, atsar, hadits qudsi, dan al-Qur’an.

Hadits sebagai Sumber Pendidikan Islam

1. Nabi Muhammad ﷺ sebagai Pendidik Utama

  • Peran Nabi paling utama adalah sebagai guru dan pendidik.

  • Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an (QS. Al-Jumu'ah: 2) bahwa Rasulullah ditugaskan untuk:

    • Membacakan ayat-ayat Allah.

    • Mensucikan jiwa umat.

    • Mengajarkan kitab dan hikmah (sunnah).

  • Hadits-hadits menyebutkan bahwa Nabi bukan hanya memberi ilmu, tapi juga mengajarkan dengan kelembutan, kasih sayang, dan cara yang mudah dimengerti.

  • Contoh: Hadits Nabi menyatakan bahwa beliau diutus sebagai "mu’allim" (guru), bukan untuk mempersulit umat.

2. Hadits Menunjukkan Praktik Pendidikan Langsung

  • Rasulullah mengadakan pendidikan di Dar al-Arqam (Mekkah) dan Suffah (Madinah).

  • Pendidikan Nabi tidak hanya lisan, tapi juga melalui keteladanan langsung, termasuk dalam hubungan sosial, sikap terhadap orang tua, adab dalam belajar, dan sebagainya.

3. Keberhasilan Dakwah Nabi karena Pendidikan

  • Nabi Muhammad berhasil mengubah masyarakat jahiliah menjadi umat yang beradab dengan menanamkan nilai-nilai Islam melalui pendidikan.

4. Hadits Mengandung Prinsip dan Aplikasi Pendidikan

  • Banyak hadits menyebut pentingnya menuntut ilmu, memuliakan ulama, memperhatikan anak-anak dan tetangga, serta mengajarkan dengan hikmah dan kelembutan.

  • Hadits juga menjelaskan detail praktik pendidikan yang tidak dijelaskan eksplisit dalam Al-Qur’an, seperti:

    • Larangan ikut perang tanpa izin orang tua.

    • Larangan mencela orang tua orang lain.

    • Cara memperlakukan anak-anak, yatim piatu, perempuan, dan masyarakat secara umum.

5. Hadits Menjelaskan Prinsip Umum Al-Qur’an

  • Contoh: Perintah berbuat baik kepada orang tua dalam Al-Qur’an dijelaskan lebih spesifik dalam hadits, seperti larangan berkata kasar ("uff") atau membentak mereka.

  • Hadits juga memberi contoh tindakan mendidik seperti menghargai tingkat kecerdasan lawan bicara, mendekati orang sesuai karakter mereka, dsb.

6. Hadits Sebagai Dasar Metodologi Pendidikan Islam

  • Para ulama menyusun berbagai kitab pendidikan berdasarkan hadits, misalnya:

    • At-Targhib wa At-Tarhib: Motivasi berbuat baik dan menjauhi yang buruk.

    • Al-Adab Al-Mufrad: Adab sosial dan keluarga.

    • Tuhfah Al-Maudud: Pendidikan anak dari lahir.

Kesimpulan 

Hadits merupakan sumber pendidikan Islam yang sangat kaya karena:

  • Menyajikan figur Nabi sebagai pendidik utama.

  • Menunjukkan contoh langsung metode dan praktik pendidikan.

  • Menjelaskan prinsip umum Al-Qur’an secara terapan dan operasional.

  • Menjadi rujukan utama bagi ulama dalam menyusun teori pendidikan Islam.

Ra’y

1. Arti Ra’y Secara Bahasa dan Istilah

  • Secara bahasa (etimologi): kata ra’y (رَأْي) berasal dari kata ra’a (رَأَى) yang berarti melihat.

  • Dalam Al-Qur’an, kata ini dipakai untuk dua jenis penglihatan:

    • Konkret: seperti melihat matahari (lihat QS. Al-An’am: 78).

    • Abstrak: seperti merenung atau memikirkan dengan akal dan hati (lihat QS. Luqman: 20).

  • Secara istilah (dalam kajian hukum Islam): ra’y berarti pendapat rasional atau hasil pemikiran akal manusia terhadap masalah hukum yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits.

2. Fungsi dan Peran Ra’y dalam Islam

  • Ra’y digunakan sebagai cara untuk menetapkan hukum Islam dalam kasus-kasus kontemporer yang belum ada ketentuan eksplisitnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

  • Merupakan bentuk dari ijtihad, yaitu upaya manusia menggunakan akal untuk memahami dan menetapkan hukum syariah dalam situasi tertentu.

  • Penting untuk dicatat: ra’y bukan akal itu sendiri, tapi hasil dari kerja akal.

3. Contoh Penggunaan Ra’y oleh Nabi Muhammad ﷺ

  • Rasulullah ﷺ kadang menggunakan ra’y saat wahyu belum turun.

  • Contoh:

    • Penentuan lokasi pasukan di Perang Badar.

    • Pembebasan tawanan Perang Badar.

    • Keputusan tentang menyalatkan Abdullah bin Ubay.

Dalam kasus-kasus tersebut, beliau membuka ruang musyawarah dan menerima masukan sahabat yang logis dan bijak (disebut ra’y).

4. Perbedaan Ra’y dan Qiyas

  • Ra’y: hasil ijtihad atau pertimbangan akal dalam mencari solusi atas suatu masalah hukum. Cenderung fleksibel dan kontekstual.

  • Qiyas: analogi hukum, yaitu memperbandingkan kasus baru dengan kasus lama yang ada hukumnya karena ada kesamaan illat (alasan hukum).

Perbedaan utama:

  • Ra’y lebih luas, dinamis, dan kontekstual.

  • Qiyas lebih terbatas, karena tergantung pada kesamaan kasus dan illat.

Contoh:

Jika ada pembunuh mencari orang yang ingin ia bunuh dan bertanya kepada kita, secara qiyas, kita harus jujur (karena kejujuran itu baik), tetapi ra’y akan menyarankan untuk tidak jujur demi menyelamatkan nyawa seseorang. Maka dalam kasus ini, ra’y lebih relevan daripada qiyas.

5. Perkembangan Ra’y dalam Mazhab Fiqih

  • Pada masa awal Islam (terutama di Kufah dan Irak), ra’y digunakan luas sebagai metode ijtihad.

  • Imam Syafi’i kemudian membatasi penggunaan ra’y dan lebih menekankan penggunaan qiyas agar tetap terikat pada nash (dalil teks).
    Akibatnya, ra’y makin tersingkir dan qiyas lebih diterima dalam tradisi fiqih Sunni ortodoks.

Kesimpulan

Ra’y adalah metode ijtihad (pemikiran rasional) yang digunakan untuk menetapkan hukum dalam persoalan yang tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits, dengan tetap menjunjung tinggi semangat dan nilai-nilai Islam. Meskipun kemudian lebih dibatasi oleh qiyas, peran ra’y tetap penting dalam memahami realitas kehidupan yang dinamis dan tidak semuanya tercakup dalam nash syar’i.

Madzhab Shahabat Nabi

Madzhab Shahabat Nabi maksudnya adalah pendapat atau ijtihad para sahabat Nabi Muhammad ﷺ terhadap suatu persoalan hukum atau masalah kehidupan yang tidak ada penjelasan tegasnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.

  • Dengan kata lain, ketika tidak ada dalil langsung dari wahyu (nash), maka para sahabat menggunakan pemikiran mereka (ijtihad) yang tetap berpegang pada semangat syariat Islam.

  • Pendapat mereka ini dihormati dan menjadi sumber hukum tersendiri, terutama dalam periode awal Islam, karena mereka sangat dekat dengan Nabi, memahami konteks wahyu, dan hidup pada masa kenabian.

Siapa yang Disebut Sahabat Nabi?

Yang disebut sahabat Nabi adalah:

  • Orang yang pernah bertemu langsung dengan Nabi Muhammad ﷺ,

  • Dalam keadaan beriman, dan

  • Wafat juga dalam keadaan beriman.

Sumber definisi ini mengacu pada kitab Qawā‘id Asāsiyyah fī ‘Ilm Muṣṭalaḥ al-Ḥadīts karya Muhammad ibn Alawi al-Maliki.

Kontribusi Para Sahabat terhadap Pendidikan Islam

Penjelasan dalam teks mencontohkan bagaimana beberapa sahabat besar berkontribusi terhadap pendidikan Islam, baik melalui tindakan mereka, ijtihad, maupun keteladanan hidupnya:

  • Abu Bakar Ash-Shiddiq:

    • Mengumpulkan Al-Qur’an menjadi satu mushaf.

    • Menjadi teladan dalam hidup sederhana, pengorbanan, dan kesetiaan.

  • Umar bin Khaththab:

    • Menerapkan sistem administrasi seperti perpajakan, penggajian, dan penanggalan Hijriyah.

    • Mengajarkan ketegasan dan keberanian menegakkan kebenaran.

  • Utsman bin Affan:

    • Mengompilasi Al-Qur’an dalam satu mushaf standar.

    • Dikenal dengan kedermawanan dan akhlaknya yang mulia.

  • Ali bin Abi Thalib:

    • Teladan dalam keberanian dan pengelolaan pemerintahan.

    • Berkontribusi dalam aspek manajemen dan pendidikan politik Islam.

Kesimpulan 

Madzhab Shahabat Nabi adalah salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadits, yang berupa ijtihad sahabat dalam memutuskan perkara baru. Karena para sahabat dikenal dengan ilmu, ketakwaan, dan kedekatannya dengan Nabi, maka pendapat mereka sering dijadikan rujukan dalam fiqih dan pendidikan Islam.

Maṣlaḥah al-Mursalah

Maṣlaḥah al-Mursalah berarti kemaslahatan (kebaikan atau manfaat) yang dilepaskan, yaitu:

  • Sebuah bentuk pertimbangan hukum dalam Islam yang tidak memiliki dalil khusus dalam Al-Qur'an atau Hadis,

  • Tetapi ditetapkan demi kemaslahatan umat, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Dengan kata lain, ini adalah produk hukum atau kebijakan yang dibuat untuk kebaikan bersama, meskipun tidak ada dalil tegasnya.

Contoh Praktis Maṣlaḥah al-Mursalah

Beberapa contoh yang disebutkan:

  • Surat nikah: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tetapi diperlukan agar:

    • Pernikahan diakui secara hukum,

    • Mendapat hak sipil seperti kartu keluarga, warisan, akta kelahiran anak, dan bantuan negara.

  • Ijazah, KTP, SIM, stempel surat resmi, dll: Semua ini tidak ada di zaman Nabi, tapi diperlukan di era modern untuk ketertiban, perlindungan, dan pengakuan hukum dalam masyarakat.

Syarat Maṣlaḥah al-Mursalah Agar Sah Digunakan

Agar penggunaannya tidak menyimpang dari tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), maka ada tiga syarat utama:

  1. Membawa kebaikan dan menolak kerusakan, setelah melalui kajian dan analisis mendalam (bukan sembarangan dibuat).

  2. Bersifat universal, artinya maslahatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu.

  3. Tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits, jadi meskipun tidak ada dalil khusus, tidak boleh melanggar prinsip agama.

Kesimpulan

Maṣlaḥah al-Mursalah adalah dasar penting dalam ijtihad hukum Islam kontemporer, digunakan ketika:

  • Ada persoalan baru yang tidak dibahas langsung oleh nash (teks wahyu),

  • Tapi membutuhkan keputusan hukum demi kebaikan umum dan ketertiban sosial.

Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perubahan zaman tanpa kehilangan esensi syariat.

‘Urf

Secara bahasa (etimologi):

  • ‘Urf (العرف) artinya kebiasaan atau sesuatu yang dianggap baik dan sudah biasa dilakukan.

Secara istilah (terminologi):

  • ‘Urf adalah kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang, baik dalam bentuk:

    • Perkataan (ucapan),

    • Perbuatan (tindakan),

    • Atau kesepakatan umum (adat/kultur),

  • Yang kemudian dianggap sebagai sesuatu yang sah dan wajar, bahkan membentuk aturan tidak tertulis dalam kehidupan masyarakat.

Kapan ‘Urf Dianggap Sah dalam Islam?

Agar suatu tradisi atau kebiasaan (‘urf) bisa dijadikan dasar pertimbangan hukum atau acuan dalam pendidikan Islam, harus memenuhi dua syarat utama:

a. Tidak bertentangan dengan nash (teks wahyu):

  • Artinya, kebiasaan itu tidak boleh melanggar Al-Qur’an dan Hadis.

b. Tidak bertentangan dengan akal sehat dan tabiat manusia yang baik:

  • Maksudnya, tradisi tersebut tidak membawa kemudaratan, kerusakan, atau penyimpangan, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai moral dan logika.

Dasar Hukum dan Kaidah Penggunaan ‘Urf

  • Kaidah fiqih:
    "Al-‘ādah muḥakkamah"
    (Artinya: "Adat istiadat itu dapat dijadikan hukum").

  • Hadis Rasulullah ﷺ:
    “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka di sisi Allah juga baik.”
    (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

  • Al-Qur’an (Al-A’raf: 157):
    Allah memuji orang-orang yang mengikuti Rasul karena menyuruh kepada al-ma’ruf (yang dikenal baik secara umum) dan melarang yang munkar.

Contoh Penerapan ‘Urf dalam Pendidikan Islam

  1. Tradisi belajar-mengajar dengan metode diskusi atau pemecahan masalah — meskipun awalnya berasal dari tradisi Yunani (seperti metode Socrates), bisa diterima dalam pendidikan Islam selama tidak bertentangan dengan syariat.

  2. Lembaga pendidikan seperti madrasah — meskipun bentuk awalnya ada sejak masa sebelum Islam (misalnya zaman Hammurabi abad ke-8 SM), bisa diterima dan dikembangkan karena memberi manfaat dalam menyebarkan ilmu.

  3. Sistem antrian, penghormatan kepada guru, pakaian seragam, atau sistem jam pelajaran — semuanya adalah bentuk ‘urf modern yang diterima dan tidak bertentangan dengan Islam.

Kesimpulan

  • ‘Urf adalah sumber hukum dan pendidikan sekunder dalam Islam, yang berasal dari tradisi masyarakat.

  • Selama tidak melanggar ajaran Islam dan membawa manfaat umum, maka tradisi dan kebiasaan lokal dapat diterima sebagai bagian dari praktik pendidikan Islam.

  • Ini mencerminkan fleksibilitas Islam dalam menerima budaya selama tidak menyalahi syariat, dan mendorong pengembangan pendidikan berbasis kearifan lokal.

Pendapat Ulama 

Pendapat Ulama sebagai Sumber Pendidikan Islam"?

Pendapat para ulama dan filsuf Muslim klasik dijadikan sumber dan rujukan penting dalam penyusunan konsep dan praktik pendidikan Islam. Mereka bukan hanya membahas ilmu agama, tetapi juga bagaimana membangun manusia yang utuh melalui pendidikan yang menyeluruh.

Siapa Saja Ulama yang Dimaksud?

Beberapa tokoh yang disebutkan dalam teks:

  • Al-Farabi – membahas filsafat pendidikan dan masyarakat ideal.

  • Ibn Sina (Avicenna) – pakar filsafat dan kedokteran, banyak membahas psikologi pendidikan.

  • Al-Ghazali – menekankan pentingnya akhlak dan spiritualitas dalam pendidikan.

  • Ibn Khaldun – ahli sejarah dan sosiologi yang menulis tentang metode pengajaran dan perkembangan ilmu.

  • Ibn Taimiyah – menekankan pendidikan yang berbasis pada wahyu (Al-Qur’an dan Hadis) serta akal sehat.

Apa Isi Pemikiran Mereka dalam Konteks Pendidikan Islam?

Para ulama tersebut banyak membahas tentang:

  • Tujuan pendidikan → agar manusia menjadi insan kamil (manusia sempurna).

  • Kurikulum → mencakup ilmu agama dan ilmu dunia.

  • Metode mengajar → seperti diskusi, keteladanan, hafalan, praktik.

  • Kriteria guru yang baik → memiliki ilmu, akhlak, dan kasih sayang terhadap murid.

  • Etika pelajar → seperti hormat kepada guru, semangat belajar, dan menjaga akhlak.

  • Lingkungan pendidikan → mendukung terciptanya pembentukan karakter dan ilmu secara harmonis.

Apa Tujuan Akhir Pendidikan Menurut Para Ulama?

Tujuan utama pendidikan menurut mereka adalah:

  • Mengembangkan seluruh potensi manusia secara seimbang, baik jasmani maupun ruhani.

  • Menjadikan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

  • Membentuk pribadi yang mampu menyembah Allah Swt secara benar, bukan hanya secara spiritual, tetapi juga dalam aspek sosial, moral, dan intelektual.

Kesimpulan:

Pemikiran para ulama klasik sangat kaya dan relevan untuk dijadikan sebagai dasar atau rujukan dalam:

  • Merancang kurikulum pendidikan Islam modern.

  • Mengembangkan karakter peserta didik secara utuh.

  • Menjembatani antara ilmu agama dan ilmu dunia, agar tidak terpisah.

Dengan kata lain, pendidikan Islam menurut para ulama bukan hanya bertujuan mencetak orang saleh secara ibadah, tapi juga cerdas secara akal, bersih secara jiwa, dan berguna secara sosial.

Sejarah Islam

Baik dari masa para Nabi maupun peradaban Islam sesudah Nabi Muhammad ﷺ, mengandung banyak pelajaran dan teladan pendidikan yang bisa dijadikan sumber ilmu dan metode pendidikan Islam.

Apa yang Dijadikan Sumber Pendidikan?

Ada dua bagian besar:

1. Periode Sejarah Peradaban Islam

Yaitu masa-masa berikut:

  • Zaman Nabi Muhammad ﷺ → seperti pengajaran di Masjid Nabawi, sistem halaqah, dan pengiriman guru-guru ke pelosok.

  • Khulafaur Rasyidin → misalnya pengumpulan mushaf oleh Abu Bakar, penetapan kalender Hijriyah oleh Umar.

  • Bani Umayyah & Abbasiyah → lembaga pendidikan mulai formal, munculnya baitul hikmah, pengajaran filsafat dan ilmu sains.

  • Dinasti Utsmani dan kesultanan lainnya → muncul madrasah, universitas Islam, dan sistem wakaf pendidikan.

2. Kisah dan Jejak Para Nabi Sebelum Islam

Tiap nabi punya kontribusi dalam nilai-nilai pendidikan, seperti:

Nabi

Kontribusi Pendidikan

Ayat Referensi

Adam

Mengajarkan nama-nama dan konsep pendidikan pertama

Al-Baqarah: 30-31

Nuh

Teknologi perkapalan dan ketekunan mendidik umat

Hud: 42-43

Sholeh

Penggunaan kekuatan alam (energi petir) secara bijak

Hud: 61-63

Ibrahim

Metode berpikir deduktif, pendidikan iman dan pengorbanan

Al-An’am: 76-79, Al-Anbiya: 51-69

Isma’il

Kemandirian, penggalian air (zamzam), dan pembangunan

Ibrahim: 37; Al-Baqarah: 125-129

Yusuf

Akhlak mulia, ilmu tafsir mimpi, pengendalian diri

Yusuf: 1-11

Musa

Teknik bangunan dan kepemimpinan

Al-Baqarah: 49-82; Al-Qashash: 7-35

Isa

Ilmu kedokteran, empati, dan pengajaran moral

Maryam: 7-34; Al-Maidah: 110-114

Kesimpulan :

Setiap peristiwa sejarah Islam dan kisah para Nabi bukan sekadar cerita, melainkan sumber pendidikan Islam yang mengajarkan:

  • Nilai moral dan akhlak

  • Teknologi dan ilmu terapan

  • Cara berpikir dan metode pengajaran

  • Kepemimpinan dan pengabdian

  • Spiritualitas dan hubungan dengan Allah

Dengan demikian, sejarah Islam itu sendiri adalah laboratorium pendidikan hidup yang dapat diambil ilmunya untuk membentuk generasi Muslim yang unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPT BAB 12 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

MATERI KULIAH: SUMBER PENDIDIKAN ISLAM

PPT BAB 1: ILMU PENDIDIKAN ISLAM